HTN
1.
HTN dalam hubungannya dengan HAN dikenal
sebagai hukum negara dalam kondisi diam, sedangkan HAN adalah hukum negara
dalam kondisi bergerak. Jelaskan
hubungan HTN dengan HAN dan kaitannya dengan IP dimana dalam hal ini produk
hukum tidak bisa dilepaskan dari konstelasi politik yang berkembang
2. Pancasila sebagai perjanjian sosial
yang tertinggi dan dikatakan sebagai sumber dari segala sumber hukum.
a.
Jelaskan
ciri-ciri negara hukum Indonesia yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila
Menurut
Oemar S.
1. Adanya
jaminan terhadap freedom of religion atau kebebasan beragama yang mempunyai
konotasi positif bahwa tiada tempat bagi atheisme atau propaganda anti agama.
2. Tiada
pemisahan yang rigid dan mutlak antara negara dan agama yang berada dalam hubungan
yang harmonis, berbeda dengan negara sekuler seperti Amerika Serikat yang
menganut doktrin pemisahan agama dan negara.
Pendapat
Lain
1.
Negara kekeluargaan, adanya pengakuan atau perlindungan terhadap hak . asasi
manusia dengan tetap mengutamakan
kepentingan nasional.
2.
Negara hukum yang berkepastian dan berkeadilan.
3.
Negara Indonesia merupakan religious nation state, kehidupan berbangsa . . dan bernegara
Indonesia didasarkan atas kepercayaan kepada Tuhan yang . maha esa.
4.
Memadukan hukum sebagai alat perubahan masyarakat dan hukum sebagai . cermin
budaya masyarakat.
5. Tujuan negara hukum pancasila adalah
mewujudkan tujuan negara (tujuan nasional),
melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia
(nasionalis), memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan perdamaian dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
b.
Jelaskan
sumber-sumber hukum baik yang formil maupun yang materiil
a.
Formil
Adalah sumber hukum
yang dilihat dari segi bentuknya. Tterdiri atas:
1. Hukum
perundang-undangan ketatanegaraan
2. Traktat
3. Doktrin
4. Konvensi
5. Hukum
Adat Ketatanegaraan
b.
Materiil
Adalah sumber hukum
yang menentukan isi hukum HTN, yang termasuk misalnya: Dasar dan pandangan
hidup. Kekuatan politik yang berpengaruh
pada saat perumusan HTN
3. Sebut dan jelaskan periodesasi
perubahan UUD yang pernah berlaku di Indonesia dan jelaskan tahapan
masing-masing perubahan tersebut beserta alasan perubannya
Amandemen
I
Amandemen yang pertama kali
ini disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999 atas dasar SU MPR 14-21
Oktober 1999.
Inti dari
amandemen pertama ini adalah pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang
terlalu kuat (executive heavy).
Amandemen II
Amandemen yang kedua disahkan
pada tanggal 18 Agustus 2000 dan disahkan melalui sidang umum MPR 7-8
Agustus 2000.
Inti
dari amandemen kedua ini adalah Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya,
Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
Amandemen III
Amandemen ketiga disahkan
pada tanggal 10 November 2001 dan disahkan melalui ST MPR 1-9 November
2001.
Inti
perubahan yang dilakukan pada amandemen ketiga ini adalah Bentuk dan Kedaulatan
Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara,
Kekuasaan Kehakiman.
Amandemen IV
Sejarah
amandemen UUD 1945 yang terakhir ini disahkan pada tanggal
10 Agustus 2002 melalui ST MPR 1-11 Agustus 2002.
Inti Perubahan:
DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang,
perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan,
perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.
Tujuan dari dilakukannya amandemen UUD 1945 yang
terjadi hingga 4 kali ini adalah menyempurnakan aturan-aturan mendasar seperti
tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara
demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan
aspirasi dan kebutuhan bangsa. Sejarah amandemen UUD 1945 yang
dilakukan berdasarkan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD
1945, tetap mempertahankan susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
dan juga mempertegas sistem pemerintahan presidensil.
4. Amandemen UUD 1945 yang
dilaksanakan pada tahun 1999-2002 telah membawa berbagai implikasi perubahan
dalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara salah satunya adalah
pelaksanaan desentralisasi. Jelaskan
alasan kenapa diberlakukannya konsep desetralisasi di Indonesia untuk mengubah
paradigma sentralistik!
ΓΌ segi politik, desentralisasi dimaksudkan
untuk mengikutsertakan warga dalam proses kebijakan, baik untuk kepentingan
daerah sendiri maupun untuk mendukung politik dan kebijakan nasional melalui
pembangunan proses demokrasi di lapisan bawah.
segi
manajemen pemerintahan, desentralisasi dapat meningkatkan efektivitas,
efisiensi, dan akuntabilitas publik terutama dalam penyediaan pelayanan publik.
segi
kultural, desentralisasi untuk memperhatikan kekhususan, keistimewaan suatu
daerah, seperti geografis, kondisi penduduk, perekonomian, kebudayaan, atau
latar belakang sejarahnya.
segi
kepentingan pemerintah pusat, desentralisasi dapat mengatasi kelemahan
pemerintah pusat dalam mengawasi program-programnya.
segi
percepatan pembangunan, desentralisasi dapat meningkatkan persaingan positif
antar daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga mendorong
pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan kepada masyarakat
5. Jelaskan perbedaan sistem
pemerintahan Presidensil, Parlementer, dan sistem campuran.
a.
Presidensial
1.
Ciri-ciri
a. Presiden
memangku jabatan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara
b. Presiden
diangkat melalui pemilu yang dipilih langsung oleh rakyat
c. Anggota
legislatif dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu)
d. Presiden
mempunyai hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan
menteri-menterinya
e. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen.
2.
Syarat
a. Presiden
harus dipilih langsung oleh rakyat
b. Presiden
harus dipilih untuk masa jabatan tertentu
c. Presiden
tidak bisa membubarkan atau mengurangi kekuasaan parlemen
3.
Penyebab
kegagalan
a. Munculnya
Demokrasi Caesarisme (eksekutif sangat berkuasa dan legislatif lemah)
b. Militer
memperoleh kekuasaan politik
c. Eksekutif
bisa mengatur suara dari parlemen
b.
Parlementer
1.
Ciri-ciri
a. parlemen
memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
b. Parlemen
memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan dapat menjatuhkan
pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya
c. tidak
ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang
legislatif.
2.
Penyebab
kegagalan
a. Kepala
negara memperoleh kekuasaan penuh
b. Parlemen
bubar
c. Ada
kekuatan di luar parlemen yang mengatur suara parlemen
c.
Campuran
1.
Ciri-ciri
1. Adanya
presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan
2. Menteri-menteri
dipilih oleh Parlemen.
3. Presiden
dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat.
2.
Kelebihan
Setiap masalah negara, rakyat langsung
ikut serta menanggulanginya.
3.
Kekurangan
Tidak setiap masalah
mampu diselesaikan oleh rakyat karena untuk mengatasinya perlu pengetahuan yang
cukup yang harus dimiliki oleh rakyat
6.
UUD 1945 yang telah mengalami perubahan
sebanyak 4 kali sejak tahun 1999-2002 ternyata tetap menimbulkan pro-kontra di
tengah-tengah masyarakat. Paling tidak
tiga arus utama pendapat terhadap Hasil Perubahan UUD 1945, yakni : (1)
kelompok yang mengusulkan kembali ke UUD 1945 ke naskah asli; (2) kelompok
status quo pendukung hasil amandemen, dan; (3) kelompok yang mengusulkan
perubahan lanjutan terhadap UUD 1945.
a. Jelaskan
argumentasi masing-masing dari tiga kelompok tersebut
b. Apakah
yang mendasari pembentukan DPD dalam sistem ketatanegaraan RI?
7.
Presiden
Soekarno berpidato dalam sidang pembentukan Dewan Konstituante pada tahun 1956
menyatakan bahwa “bentuklah sebuah UUD yang “res public”
8. Jelaskan 4 hal penting yang menjadi
kesepakatan untuk tidak di rubah dalam Perubahan UUD 1945
1.
Tidak mengubah
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
karena di dalam pembukaan UUD 1945 terdapat staatsidee (dasar/ideologi)
berdirinya NKRI, dasar negara, dan cita-cita negara. Pembukaan UUD 1945 memuat dasar
filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945. Jika
ingin mengubah sedikitpun isi pembukaan UUD 1945, maka Negara Kesatuan Republik
Indonesia harus bubar terlebih dahulu.
2.
Tetap mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
karena negara kesatuan adalah bentuk yang
ditetapkan sejak berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk
sebuah bangsa majemuk. Perubahaan UUD 1945 juga diharapkan tidak mengganggu
eksistensi negara.
3.
Mempertegas sistem
pemerintahan presidensial.
Sistem pemerintahan presidensial juga telah
dipilih oleh para pendiri negara ini pada tahun 1945. Selain itu, salah satu
tujuan perubahan UUD 1945 adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan
penyelenggaraan negara agar lebih demokratis
4.
Penjelasan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal
normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh).
9. Jelaskan apa yang dimaksud dengan
a.
Asas
pancasila
Setiap
tindakan/perbuatan baik tindakan pemerintah maupun perbuatan rakyat harus
sesuai dengan ajaran Pancasila.Dalam bidang hukum Pancasila merupakan sumber
hukum materiil, sehingga setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh
bertentangan dengan sila-sila yang terkandung dalam Pancasila.
b.
Asas
demokrasi
Suatu pemerintahan
dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung maupun tak langsung.
Azas Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia adalah Azas kekeluargaan.
c.
Asas
pembagian kekuasaan
Yang berarti pembagian
kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian baik mengenai
fungsinya.
Pemisahan kekuasaan
dalam arti formal yakni pembagian kekuasaan yang tidak dipertahankan dengan
tegas. Inilah yang disebut pembagian
kekuasaan (Division of Power)
Beberapa bagaian
seperti dikemukakan oleh John Locke yaitu
1. Kekuasaan
Legislatif
2. Kekuasaan
Eksekutif
3. Kekuasaan
Federatif
d.
Asas
kedaulatan rakyat
Kedaulatan
artinya kekuasaan atau kewenangan yang tertinggi dalam suatu wilayah.
Kedaulatan ratkyat artinya kekuasaan itu ada ditangan rakyat, sehingga dalam pemerintah
melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan
Dalam UUDNRI
1945 asas ini dinyatakan secara tegas dalam
1.
Pembukaan,
yakni “...NRI berkedaulatan rakyat, ...kerakyatan yang dipimpin oleh ...
permusyawaratan perwakilan...” .
2.
Batang
Tubuh yakni di dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 Pra-Amandemen, Pasal 2 ayat (1).
keinginan
rakyat.
10. Konstitusi sebagai produk hukum
tertinggi yang dianut suatu negara senantiasa mengatur tentang prinsip-prinsip
ketatanegaraan. Jelaskan secara singkat
ukuran apa yang dipergunakan menentukan konstitusi bersifat fleksibel dan rigid
serta berikan contoh negaranya!
a.
Fleksibel
1. Elastis
2. Diumumkan
dan bisa diubah dengan cara yang relatif mudah layaknya UU.
b.
Rigid
1. Hanya
bisa diubah dengan cara yang istimewa, khusus atau dengan melalui persyaratan
yang cukup berat
Derajat serta
kedudukannya lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan lainnya