Selasa, 27 Maret 2018

Soal UTS Hukum Tata Negara 2018

HTN


1.      HTN dalam hubungannya dengan HAN dikenal sebagai hukum negara dalam kondisi diam, sedangkan HAN adalah hukum negara dalam kondisi bergerak.  Jelaskan hubungan HTN dengan HAN dan kaitannya dengan IP dimana dalam hal ini produk hukum tidak bisa dilepaskan dari konstelasi politik yang berkembang

2.      Pancasila sebagai perjanjian sosial yang tertinggi dan dikatakan sebagai sumber dari segala sumber hukum.
a.      Jelaskan ciri-ciri negara hukum Indonesia yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila
Menurut Oemar S.
1.      Adanya jaminan terhadap freedom of religion atau kebebasan beragama yang mempunyai konotasi positif bahwa tiada tempat bagi atheisme atau propaganda anti agama.
2.      Tiada pemisahan yang rigid dan mutlak antara negara dan agama yang berada dalam hubungan yang harmonis, berbeda dengan negara sekuler seperti Amerika Serikat yang menganut doktrin pemisahan agama dan negara.
Pendapat Lain
1.    Negara kekeluargaan, adanya pengakuan atau perlindungan terhadap hak  .       asasi manusia   dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.
2.   Negara hukum yang berkepastian dan berkeadilan.
3.   Negara Indonesia merupakan religious nation state, kehidupan berbangsa .  .      dan  bernegara  Indonesia didasarkan atas kepercayaan kepada Tuhan yang .      maha esa.
4.  Memadukan hukum sebagai alat perubahan masyarakat dan hukum sebagai .    cermin   budaya masyarakat.
5. Tujuan negara hukum pancasila adalah mewujudkan tujuan negara (tujuan nasional),  melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia (nasionalis), memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan perdamaian dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b.      Jelaskan sumber-sumber hukum baik yang formil maupun yang materiil
a.      Formil
Adalah sumber hukum yang dilihat dari segi bentuknya. Tterdiri atas:
1.      Hukum perundang-undangan ketatanegaraan
2.      Traktat
3.      Doktrin
4.      Konvensi
5.      Hukum Adat Ketatanegaraan

b.      Materiil
Adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum HTN, yang termasuk misalnya: Dasar dan pandangan hidup.  Kekuatan politik yang berpengaruh pada saat perumusan HTN

3.      Sebut dan jelaskan periodesasi perubahan UUD yang pernah berlaku di Indonesia dan jelaskan tahapan masing-masing perubahan tersebut beserta alasan perubannya

Amandemen I

Amandemen yang pertama kali ini disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999 atas dasar SU MPR 14-21 Oktober 1999.
Inti dari amandemen pertama ini adalah pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlalu kuat (executive heavy).

Amandemen II

Amandemen yang kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dan disahkan melalui sidang umum MPR 7-8 Agustus 2000. 
Inti dari amandemen kedua ini adalah Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

Amandemen III

Amandemen ketiga disahkan pada tanggal 10 November 2001 dan disahkan melalui ST MPR 1-9 November 2001. 
Inti perubahan yang dilakukan pada amandemen ketiga ini adalah Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.

Amandemen IV

Sejarah amandemen UUD 1945 yang terakhir ini disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 melalui ST MPR 1-11 Agustus 2002. 

Inti Perubahan:  DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.

Tujuan dari dilakukannya amandemen UUD 1945 yang terjadi hingga 4 kali ini adalah menyempurnakan aturan-aturan mendasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Sejarah amandemen UUD 1945 yang dilakukan berdasarkan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan juga mempertegas sistem pemerintahan presidensil.

4.      Amandemen UUD 1945 yang dilaksanakan pada tahun 1999-2002 telah membawa berbagai implikasi perubahan dalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara salah satunya adalah pelaksanaan desentralisasi.  Jelaskan alasan kenapa diberlakukannya konsep desetralisasi di Indonesia untuk mengubah paradigma sentralistik!
ΓΌ   segi politik, desentralisasi dimaksudkan untuk mengikutsertakan warga dalam proses kebijakan, baik untuk kepentingan daerah sendiri maupun untuk mendukung politik dan kebijakan nasional melalui pembangunan proses demokrasi di lapisan bawah.
     segi manajemen pemerintahan, desentralisasi dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas publik terutama dalam penyediaan pelayanan publik.
     segi kultural, desentralisasi untuk memperhatikan kekhususan, keistimewaan suatu daerah, seperti geografis, kondisi penduduk, perekonomian, kebudayaan, atau latar belakang sejarahnya.
      segi kepentingan pemerintah pusat, desentralisasi dapat mengatasi kelemahan pemerintah pusat dalam mengawasi program-programnya.
     segi percepatan pembangunan, desentralisasi dapat meningkatkan persaingan positif antar daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat


5.      Jelaskan perbedaan sistem pemerintahan Presidensil, Parlementer, dan sistem campuran.
a.      Presidensial
1.      Ciri-ciri
a.       Presiden memangku jabatan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara
b.      Presiden diangkat melalui pemilu yang dipilih langsung oleh rakyat
c.       Anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu)
d.      Presiden mempunyai hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menterinya
e.       Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen.
2.      Syarat
a.       Presiden harus dipilih langsung oleh rakyat
b.      Presiden harus dipilih untuk masa jabatan tertentu
c.       Presiden tidak bisa membubarkan atau mengurangi kekuasaan parlemen
3.      Penyebab kegagalan
a.       Munculnya Demokrasi Caesarisme (eksekutif sangat berkuasa dan legislatif   lemah)
b.      Militer memperoleh kekuasaan politik
c.       Eksekutif bisa mengatur suara dari parlemen
b.      Parlementer
1.      Ciri-ciri
a.       parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
b.      Parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya
c.       tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif.
2.      Penyebab kegagalan
a.       Kepala negara memperoleh kekuasaan penuh
b.      Parlemen bubar
c.       Ada kekuatan di luar parlemen yang mengatur suara parlemen
c.       Campuran
1.      Ciri-ciri
1.      Adanya presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan
2.      Menteri-menteri dipilih oleh Parlemen.
3.      Presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat.
2.      Kelebihan
Setiap masalah negara, rakyat langsung ikut serta menanggulanginya.
3.      Kekurangan
Tidak setiap masalah mampu diselesaikan oleh rakyat karena untuk mengatasinya perlu pengetahuan yang cukup yang harus dimiliki oleh rakyat

6.      UUD 1945 yang telah mengalami perubahan sebanyak 4 kali sejak tahun 1999-2002 ternyata tetap menimbulkan pro-kontra di tengah-tengah masyarakat.  Paling tidak tiga arus utama pendapat terhadap Hasil Perubahan UUD 1945, yakni : (1) kelompok yang mengusulkan kembali ke UUD 1945 ke naskah asli; (2) kelompok status quo pendukung hasil amandemen, dan; (3) kelompok yang mengusulkan perubahan lanjutan terhadap UUD 1945.
a.       Jelaskan argumentasi masing-masing dari tiga kelompok tersebut
b.      Apakah yang mendasari pembentukan DPD dalam sistem ketatanegaraan RI?
7.       Presiden Soekarno berpidato dalam sidang pembentukan Dewan Konstituante pada tahun 1956 menyatakan bahwa “bentuklah sebuah UUD yang “res public”
8.      Jelaskan 4 hal penting yang menjadi kesepakatan untuk tidak di rubah dalam Perubahan UUD 1945
1.     Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
karena di dalam pembukaan UUD 1945 terdapat staatsidee (dasar/ideologi) berdirinya NKRI, dasar negara, dan cita-cita negara. Pembukaan UUD 1945 memuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945. Jika ingin mengubah sedikitpun isi pembukaan UUD 1945, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bubar terlebih dahulu.
2.     Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
karena negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk sebuah bangsa majemuk. Perubahaan UUD 1945 juga diharapkan tidak mengganggu eksistensi negara.
3.     Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Sistem pemerintahan presidensial juga telah dipilih oleh para pendiri negara ini pada tahun 1945. Selain itu, salah satu tujuan perubahan UUD 1945 adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan penyelenggaraan negara agar lebih demokratis
4.     Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh).

9.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan
a.      Asas pancasila
Setiap tindakan/perbuatan baik tindakan pemerintah maupun perbuatan rakyat harus sesuai dengan ajaran Pancasila.Dalam bidang hukum Pancasila merupakan sumber hukum materiil, sehingga setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila yang terkandung dalam Pancasila.
b.      Asas demokrasi
Suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung maupun tak langsung. Azas Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia adalah Azas kekeluargaan.
c.       Asas pembagian kekuasaan
Yang berarti pembagian kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian baik mengenai fungsinya.
Pemisahan kekuasaan dalam arti formal yakni pembagian kekuasaan yang tidak dipertahankan dengan tegas.  Inilah yang disebut pembagian kekuasaan (Division of Power)
Beberapa bagaian seperti dikemukakan oleh John Locke yaitu
1.      Kekuasaan Legislatif
2.      Kekuasaan Eksekutif
3.      Kekuasaan Federatif
d.      Asas kedaulatan rakyat
Kedaulatan artinya kekuasaan atau kewenangan yang tertinggi dalam suatu wilayah. Kedaulatan ratkyat artinya kekuasaan itu ada ditangan rakyat, sehingga dalam pemerintah melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan
Dalam UUDNRI 1945 asas ini dinyatakan secara tegas dalam
1.      Pembukaan, yakni “...NRI berkedaulatan rakyat, ...kerakyatan yang dipimpin oleh ... permusyawaratan perwakilan...” .
2.      Batang Tubuh yakni di dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 Pra-Amandemen, Pasal 2 ayat (1).
keinginan rakyat.

10.  Konstitusi sebagai produk hukum tertinggi yang dianut suatu negara senantiasa mengatur tentang prinsip-prinsip ketatanegaraan.  Jelaskan secara singkat ukuran apa yang dipergunakan menentukan konstitusi bersifat fleksibel dan rigid serta berikan contoh negaranya!
a.      Fleksibel
1.      Elastis
2.      Diumumkan dan bisa diubah dengan cara yang relatif mudah layaknya UU.
b.      Rigid
1.      Hanya bisa diubah dengan cara yang istimewa, khusus atau dengan melalui persyaratan yang cukup berat
Derajat serta kedudukannya lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan lainnya